EKSISTENSI PANCASILA DI BANGSA INDONESIA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan
teknologi saat ini, nilai-nilai luhur Pancasila diindikasikan mulai dilupakan
masyarakat Indonesia.Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila sendiri telah
mengalami masa pasang surut, mulai dari era Kemerdekaan sampai
yang terkini yakni era Paling Baru. Setelah mengalami masa pasang surut
namun eksistensi Pancasila tidak pernah habis karena nilai-nilai dalam
sila-sila tersebut memang nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat bangsa ini.
Namun beda dulu beda sekarang atau jauh arang dari
perapian, Pancasila yang harusnya dijadikan panutan, telah ditinggalkan oleh
sebagian masyarkat bangsa ini bahkan yang lebih mengiris hati saat para
penyelenggara pemerintahan juga telah meninggalkanya dalam aturan-aturan yang
mereka buat, entah lupa atau memang tidak tahu mereka selau membuat
aturan-aturan yang nilainya sangat jauh dengan esensi yang terkandung di dalam
Pancasila.
Sehubungan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan
bernegara, dengan ini menyerukan kepada seluruh warga dan semua pihak untuk
mendorong wakil-wakil rakyat yang memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga
Legislatif, juga pejabat negara yang memperoleh amanat untuk bertugas di
Lembaga Eksekutif, untuk sesegera mungkin merencanakan dan menyusun
Undang-Undang Tentang Aktualisasi Nilai-Nilai serta Eksistensi Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
B. Rumusan Masalah
Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1. Apa
di maksud dengan Pancasila ?
2. Apakah
eksistensi Pancasila dewasa ini?
3. Bagaimanakah
eksistensi Pancasila di Indonesia ?
4. Bagaimana
implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Agar
kita mengetahui dimaksud dengan Pancasila
2. Agar
kita mengetahui dimaksud dengan Eksistensi Pancasila
3. Agar
kita mengetahui eksistensi Pancasila di Indonesia
4. Agar
kita mengetahui implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan istilah yang dipopulerkan oleh
Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, yang
untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Berbeda dengan
rumusan yang di ajukan oleh Mr. Muhammad Yamin yang banyak kesamaannya dengan
Pancasila yang kita ketahui sekarang ini, rumusan yang dibuat oleh Ir. Soekarno
terlihat sangat berbeda, yaitu:
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Pada rumusan yang dibuat oleh Ir. Soekarno, sila
mengenai ke-Tuhanan ditempatkan pada sila kelima atau terakhir.Ir. Soekarno
melihat sila ke-Tuhanan sebagai sebuah penutup untuk melengkapi.Beliau
menyadari bahwa agama-agama yang berbeda di Indonesia juga bisa membawa benih
perpecahan.
Sebagai penutup, sila ke-Tuhanan versi Ir. Soekarno
berarti toleransi beragama, janganlah keempat sila sebelumnya tercerai-berai
hanya karena pertikaian agama. Rumusan
yang ditawarkan oleh Ir. Soekarno dapat mengerucut menjadi hanya tiga sila yang
disebut trisila, yang terdiri atas Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan
Ketuhanan.Bahkan dapat mengerucut lagi menjadi hanya satu sila yang disebut
ekasila, yakni Gotong Royong. Pada
tanggal 22 juni 1945, sembilan tokoh nasional, yakni, Ir. Soekarno, Drs.
Moh.Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H.
Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin
yang tergabung dalam Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pembahasan dan
berhasil menelurkan sebuah rumusan baru mengenai Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan,
dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi seluruhRakyatindonesia.
Pancasila merupakan
dasar ideologi Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di
dalam alinea ke-empat pembukaan undang-undang dasar 1945, yang ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang disahkan sebagai Dasar Negara
yang dipahami sebagai system filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai
budaya bangsa. Sebagai Ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi Budaya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik ketika negara Indonesia
didirikan,dan hingga sekarang di era globalisasi, Negara Indonesia tetap
berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara.Sebagai dasar negara
tentulah pancasila harus menjadi acuan Negara dalam menghadapi tantangan global
dunia yang terus berkembang. Di
era globalisasi dan reformasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk
tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa indonesia, karena dengan
adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak
terlihat, sehingga berbagaikebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke
masyarakat. Hal
ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia,jika kita
dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi
tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah
wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia. Tapi
jika kita tidak dapat memfilter dengan baik sehingga hal-hal negatif dari
dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan dan
Pancasila indonesia.
B. Eksistensi
Pancasila
Melihat proses lahirnya Pancasila yang cukup panjang
dan penuh lika-liku perjuangan para pencetusnya, mulai dari Muh.Yamin sampai
dengan bapak proklamator kita Ir.Soekarno, Pancasila sendiri jika
diamanifestasikan secara sederhana mengandung makna 5 aturan dasar,
aturan-aturan yang menjadi panutan bangsa ini dalam kegiatanya bertata negara.
Bukan hanya dijadikan aturan-aturan dasar, Pancasila ini juga merupakan
Falsafah hidup bangsa ini, maka sudah selayaknya Pancasila menjadi parameter
bangsa ini dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Jika dahulu di
era Orde Baru,
Presiden Soeharto pernah membuat sebuah kebijakan terkait ideologi
Pancasila dengan membuat peraturan sistem pendidikan yang mewajibkan
adanya P4 dalam
proses belajarnya, namun semua itu juga tidak menghasilkan apa yang diharapkan,
harapan yang pada awalnya untuk melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarkat, peraturan tersebut
dipandang sebagai proses deidolgoi Pancasila versi Soeharto yang mengakibatkan
sebagian masyarakat yang kontra terhadap Soeharto menolaknya , mereka
beranggapan bahwa P4 ini merupakan salah satu cara untuk melanggengkan
kekuasaanya. Setelah
lengsernya pemerintahan Orde baru dan dimulainya era Orde paling baru,
Pancasila ini justru terjerumus dalam dimensi
kegelapannya, ia semakin ditinggalkan, hampir semua hal yang terjadi di dalam
masyarakat bangsa ini sudah sangat jauh dari ekspektasi jika
dikolersikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Masyarakat
semakin lupa dan pemerintah semakin meniggalkanya, nilai-nilai luhur yang
terdapat didalamnyapun semakin sulit untuk dimanifeskan, maka tidak menjadi hal
yang aneh jika kehidupan bermasyarakat bangsa ini pun semakin jauh dari harapan
yang harusnya mencerminkan bangsa yang besar dan menghargai sesamanya. Sudah selayaknya kita
para penerus bangsa melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dengan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal
terkecil sampai hal yang bernilai asazi,
dan ketika semua masyarakat telah mampu mengamalkan nilai tersebut, bukan
menjadi hal yang mustahil jika bangsa ini akan menjadi bangsa yang makmur
sejahtera. Jika
mencermati keberadaan pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami
perubahan konstitusional dan rezim kekuasaan, pancasila selalu dipertahankan.
Dengan demikian dapat memperlihatkan bahwa pancasila
mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam
masyarakat, sehingga pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang
mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah
Indonesia.Dengan pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan
dalam perjuangan sejak hari proklamasi.Pancasila merupakan kristalisasi
daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20.Namun pancasila
diakhir-akhir ini sudah mulai tenggelam. Maksudnya sekarang banyak orang yang
tidak tahu apa itu pancasila dan untuk apa pancasila. Pancasila itu merupakan
dasar negara republik Indonesia.Maksud dari dasar negaraini, misalnya, untuk
membuat UUD kita harus mengambil dasarnya dari Pancasila, untuk membuat
peraturan perundang-undangan kita harus mengambil dasarnya dari Pancasila,
dll.Makanya Pancasila disebut Dasar Negara.Di era reformasi ini, Pancasila
seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat.Pancasila
tidak lagi populer seperti padamasa lalu.Elit politik dan masyarakat terkesan
masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Menurut
Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila
dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari
terjadinya teksitu. Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai
nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini, sebab aneka ragam
sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku,geografis, pengalaman sejarah) dan
kehidupan paradoks butuh ''kesadaran bersama yang baru secara rohaniah''
sebagai bangsa. Pancasila pada era Presiden Sukarno tidak terkontaminasi
kepentingan kaum elit. Hak menafsirkan
tidak dimonopoli oleh perorangan.Pancasila milik bersama, karena digali dari
nilai-nilai budaya leluhur yang melekat dalam aktivitas masyarakat sebagai
pedoman sosial untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Menurut Sartono Kartodirdjo, Pancasila akan menjadi
penentu dalam orientasi tujuan sistemsosial - politik, kelembagaan dan
kaidah-kaidah pola kehidupan, yang bukan hanya menjadifaktor determinan, juga
sebagai payung ideologis bagi berbagai unsur dalam masyarakat yang bersifat
majemuk.
C. Eksistensi
Pancasila Sekarang
Pancasila lahir sebelum Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdiri.Artinya adalah bahwa mendirikan sebuah negara hanya
semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur
dan sentosa. Pancasila
sebagai landasan ideal bagi bangsa Indonesia dan ditempatkannya teks Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945, menimbulkan dampak besar dalam seluruh segi kehidupan
bangsa Indonesia.Dari sudut pandang yuridis hal ini bisa kita wujudkan dengan
sinkronisasi segala bentuk peraturan perundang-undangan di bawah UUD agar
maksud dan tujuan Pancasila dapat tercapai melalui bentuk penjabaran
norma-norma hukum.Namun, sinkronisasi jiwa Pancasila yang dijabarkan dalam
norma-norma hukum itu masih menyimpan banyak persoalan tentang eksistensi
Pancasila dalam kehidupan nyata bangsa Indonesia. Sebagai suatu norma kita akui
Pancasila haruslah menjadi pedoman bagi segala bentuk penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara di Bumi Pertiwi ini. Persoalan-persoalan
bangsa yang tak pernah kunjung selesai adalah bentuk lunturnya Pancasila dari
jiwa bangsa Indonesia.Karena semua persoalan itu sejatinya adalah persoalan
yang hanya membutuhkan satu solusi saja, yaitu sebuah karakater sebagai
identitas bangsa Indonesia. Sebuah karakater yang mampu menghantarkan bangsa
ini ke depan gerbang kesejahteraan, dan karakater itu bernama pancasilais.
Eksistensi Pancasila sebagai pandangan hidup yang
bernilai filosofis dan sosiologis kini menjadi hal perlu untuk menjadi kajian
generasi bangsa.Penumbuhan kembali Pancasila sebagai pandangan hidup yang
tersemayam dalam jiwa manusia Indonesia adalah hal yang mendesak dan persoalan
utama kita sebagai bangsa Indonesia. Jika kita tidak ingin ia hanya bernilai
semantik belaka, dan hanya menjadi slogan-slogan di setiap upacara. Yang pada
akhirnya kita hanya akan menjadi bangsa yang pengekor bukan pelopor di tengah
globalisasi yang terus mewarnai dunia. Negara yang mengamalkan Pancasila dengan
baik dan benar adalah negara yang mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan
kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya. Negara
pancasilais adalah Negara yang tidak akan mendukung kolonialisme di belahan
dunia manapun dan dalam bentuk apapun, Negara yang pancasilais pastilah
membangun perekonomian rakyatnya, Negara yang pancasilais adalah Negara yang
menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, Negara yang pancasilais pastilah
memberikan kesempatan kepada semua rakyatnya yang berpotensi untuk menjadi
pemimpin, Negara yang pancasilais pastilah mempersiapkan generasi penerus
bangsa menjadi generasi yang mandiri dan bermoral baik, Negara yang pancasilais
pastilah mempertahankan budaya masyarakatnya, Negara yang pancasilais pastilah
mewujudkan masyarakat yang pancasilais. Ketika Negara sudah
dapat berjalan dengan berpijak diatas pancasila secara baik dan benar, maka
efek dominonya adalah terwujudnya sebuah tatanan orang-orang yang pancasilais
di negeri ini. Bahwa seorang pancasilais adalah orang yang bisa menghargai
antara pemeluk keyakinan, seorang pancasilais adalah orang yang bersaing tanpa
harus membuat duka orang lain, seorang pancasilais adalah orang yang tidak
mengagung-agungkan kejahatan dan kebejatan, seorang pancasilais adalah orang
yang turut merasakan kepedihan ketika saudara sebangsanya merasakan kepedihan,
seorang pancasilais adalah orang yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,
seorang pancasilais adalah orang yang bekerja dengan gigih mengembangkan
seluruh potensinya, seorang pancasilais adalah orang yang kritis terhadap
kebijakan Negara yang tidak berpihak kepadanya. Pancasila adalah Pedoman
Negara ini, dimana pedoman untuk mengarahkan negara ini menuju masyarakat yang
sejahtera. Di
era sekarang ini, keeksistensian pancasila sangatlah memburuk, Pancasila
hanyalah terlihat sebagai symbol Negara saja, mereka (baik masyarakat ataupun
pemerintah) hanyalah mengerti bahwa Pancasila sebagai dasar Negara,
tetapi pada kenyataannya, ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak
menghargai Pancasila itu sendiri,mereka tidak memerhatikan akan pentingnya
Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Contoh kecil dari bentuk masyarakat yang tidak
menghargai pancasila adalah seperti keadaan di salah satu Sekolah Dasar di
Serang, di sana ada bahkan semua kelas yang poster Pancasilanya sudah tidak
terurus lagi, ada yang poster Pancasilanya miring, dan bahkan ada juga di salah
satu kelas yang tidak memiliki poster pancasila tersebut. Dari contoh itu,
dapat disimpulkan bahwa Pancasila sudah tidak ada harganya lagi. Bahkan pada
masyarakat umum ada juga yang tidak tahu apa itu Pancasila, banyak juga
masyarakat dan bahkan pemerintah yang tidak hafal akan isi dari sila-sila
pancasila itu sendiri. Kondisi ini sangatlah memprihatikan, jika
saja masyarakat kita mau menghargai dan melaksanakan isi kandungan yang
terdapat dalam pancasila, niscaya negara ini akan menjadi negara yang kokoh
yang tak akan mudah untuk dibecah belah.
Berbagai
kasus-kasus besar dalam masyarakat banyak bermunculan, seperti;
1. Pertama,
banyaknya aliran-aliran sesat yang kemunculannya secara terang-terangan.
Banyaknya aliran-aliran sesat diberbagai penjuru Indonesia seperti Inkar
Sunnah, Teguh Esha, HMA Bijak Bestari, Jam,iyyatul Islamiyah, Lia Aminuddin
(LIA EDEN), “Rasul” Ahmad Moshaddeq, Rasul Sabda Kusuma dari Kudus, Agus
Imam Solihin atau Satrio Paningit, Surga Eden Di Cirebon dan Tuhannya Ahmad
Tantowi, Aliran Hidup Di Balik Hidup (HDH), Ahmadiyah, Jaringan Islam Liberal
(JIL), hingga NII di Sumatera, menjadikan kekawatiran besar di masyarakat akan
agama yang disampaikan oleh orang per orang kepada mereka baik yang nmereka
ketahui orangnya ataupun tanpa mengetahui orangnya, yang mengakibatkan banyak
terjadi kemarahan massa ditempat-tempat diadakannya ajaran sesat karena
kelambatan pemerintah dalam menangani kegiatan dari ajaran-ajaran sesat yang
sudah mendeklarasikan diri dii dalam masyarakat. Meskipun sekarang ini telah
ada LPPI tetapi lembaga ini tidak menjamin akan berhentinya penyebaran
aliran-aliran sesat di Indonesia, dikarenakan lembaga ini hanya bersifat
memberantas. Sedangkan untuk pencegahan kemunculan-kemunculan aliran sesat
kembali tergantung pada kesadaran masyarakat terhadap agamanya masing-masing
dengan menanamkan kesadaran pada pancasia sila pertama.
2. Kedua,
Pada era sekarang ini, rakyat dijadikan subjek untuk melaksanakan keputusan
pemerintah, setiap kali kenaikan BBM rakyat antri untuk mendapatkan BBM,
Pemerintah ragu bahwa pemerintah daerah, dusun/rt bisa melakukan pelayanan
kepada rakyatnya. Pembagian BLT rakyat kembali menjadi subjek diminta antri,
dengan korban jiwa yang tidak sedikit atau lebih dari 2.Rakyat yang sudah antri
dan meninggal dalam antrian tidak diberikan hak-haknya sebagai orang yang
menjadi subjek kebijakan pemerintah. Subjek dalam kebijakan pemerintah adalah
pelaku kebijakan, yang tanpa adanya subjek tersebut kebijakan tidak akan
berjalan. Tanpa rakyat penerima BLT ikhlas mengantri, kebijakan pemberian BLT
menurut cara SBY-JK tidak akan berjalan. Sehingga hak-haknya sebagai subjek
kebijakan pemerintah harus dipenuhi oleh Pemerintah, entah dalam bentuk
santunan atau jaminan hidup bagi keluarga yang
ditinggal.Konsekuensi-konsekuensi kebijakan pemerintah dalam era SBY-JK tidak
berjalan, “target tercapai selesai”.Sehingga setiap kali kebijakan sudah
berjalan dan selesai masih menyisakan permasalahan-permasalahan. Dengan adanya
keraguan akan pemerintah pada pemerintah daerah, dusun/rt nampaklah bahwa
pemerintahpun menilai adanya suatu keganjalan pada pemerintah daerah, dusun/rt
akan tugas-tugas yang diampunya apakah benar-benar tersampaikan pada masyarakat
atau hanya berhenti ditengah jalan. Disinilah perlu dibenahinya lagi kesadaran
pemerintah akan pancasila pada berbagai kinerjanya agar tertanam pemerintah
yang pancasialis.
3. Ketiga,
Banyaknya masalah bencana yang tidak terselesaikan. Bencana-bencana yang tidak
sepenuhnya terselesaikan ini menjadi masalah penting dalam kehidupan
masyarakat, Baik berupa bencana alam seperti tsunami di Aceh, letusan gunung
berapi di Yogyakarta dan daerah lain, angin puting beliung yang menghancurkan
rumah warga di berbagai wilayah dan masih banyak bencana alam lainnya yang
belum terselesaikan. Ditambah lagi dengan adanya bencana lumpur lapindo di
Sidoarjo, Jawa Timur yang salah satu versi menyatakan bahwa luapan lumpur panas
ini disebabkan karena wilayah ini digunakannya oleh salah satu perusahaan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan
proses pengeboran minyak dan gas bumi tanpa adanya suatu pemikiran terhadap
dampaknya, melainkan hanyalah mencari keuntungan bisnis semata. Hal ini
sangatlah memprihatinkan, kerugian yang dialami bangsapun teramat banyak akibat
meluapnya lumpur lapindo.
4. Keempat
adalah Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu 2. Adanya berbagai kontrofersi yang
muncul baik sebelum maupun sesudah diresmikannya reshuffle kabinet ini
merupakan respon yang baik dari pakar-pakar politik maupun masyarakat yang
turut berpendapat dengan diadakannya reshuffle ini. Tidaklah ada yang salah
dari pendapat mereka baik pro maupun kontra yang didasarkan pada kenyataan yang
logis. Sayangnya, keributan setelah peresmian reshuffle ini sangatlah tidak
diduga, beberapa mantan menteri ketika ditanya soal keputusan reshuffle ini
meluapkan kekecewaanya dimedia umum kepada Presiden RI karena jabatannya yang
dialihkan kepada orang lain dengan alasan bahwa mereka telah menyelesaikan
kinerjanya dengan baik. Padahal, diadakanya reshuffle kabinet ini dikarenakan
baik pemerintah maupun masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap kinerja
pemerintah sebelumnya.Penggantian susunan kabinetpun dipilih menurut kemampuan
dan kesanggupan seseorang untuk mengatur Negara di masing-masing bidangnya.
Disinilah nampak keeksistensian pancasila dalam
kepemerintahan Indonesia bahwasanya pancasila tidak hanya dijadikan sebagai
ideologi yang bersifat statis, namun seiring perkembangan zaman pancasila tetap
dapat dijadikan landasan dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.
Karena itulah Pancasila tidak dapat muncul dalam
wujud perilaku nyata dari warga negara.Pancasila hanyalah sebatas tema dan
semboyan semata-mata. Penulis memiliki dan mengusulkan paradigma baru yaitu
semangat dan ideologi kebangsaan itu akan lahir dan berkembang jika Jatidiri
Bangsa telah ber-semayam di hati seluruh bangsa Indonesia. Semangat dan
ideologi kebangsaan tidak dapat dilahirkan dan dikembangkan dengan cara-cara
kekerasan, melainkan harus dengan membangkitkan ”kesadaran yang dalam”.
Dalam kajian kita selama ini warga masyarakat
Indonesia kurang percaya dan meyakini akan kedudukan semangat dan ideologi
kebangsaan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya semangat mencintai dan
setia kepada bangsa dan negara sendiri menjadi lemah.Berbagai tindak kejahatan
yang merusak telah berkembang untuk menghancurkan bangsa.dan negara dari dalam
seperti berkembangnya tindakan korupsi yang sangat luas. Semangat dan ideologi
kebangsaan sebenarnya dapat menjadi kekuatan bangsa dan negara untuk melawan
”intervensi kekuatan asing” serta menjadi kekuatan untuk membangun semangat
kemandirian yang kokoh. China, India dan Brazil telah berhasil mengembangkan
semangat dan ideologi kebangsaan untuk mem-bangun kemandirian bangsa.
D. Implementasi
nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Sebagai
dasar negara, nilai-nilai pancasila adalah barometer moral di mana kerangka
kewarganegaraan harus didasarkan.Pancasila secara fundamental merupakan
kerangka yang kuat untuk pendefinisian konsep kewarganegaraan yang inklusif,
sebab didalamnya memiliki komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan
toleransi.Komitmen inilah yang mampu mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa
yang terdiri 400 lebih kelompok etnis dan bahasa. Inilah pentingnya kita
kembali peduli kepada Pancasila, melaksanakan komitmen-komitmennya dan
menegakkan prinsip-prinsip kewarganegaraan.Sebagai warga negara, kita juga
memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut, agar
tidak melenceng dari garisnya.
Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai
dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa.Juga terkandung
pikiran-pikiran terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang
dicita-citakan.Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini
kebenarannya serta menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk
mewujudkannya.
Karena itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan
bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja mencontoh atau meniru model
yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan
kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Bangsa dan rakyat Indonesia sangat patut
bersyukur bahwa founding fathers telah merumuskan dengan jelas pandangan hidup
bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang dikenal dengan nama Pancasila.
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus mempunyai
akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta
tradisi yang tumbuh dalam masyarakat.Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar
negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia
internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia. Hal ini akan menjaga
nilai-nilai luhur bangsa dan semangat untuk ber-nasionalisme. Nasionalisme
bangsa Indonesia dapat terus dipertahankan dan dilestarikan dengan
mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam keseluruhan kehidupan
berbangsa dan bernegara.Yang sesuai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila
pada sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia yang bermakna Menjaga Persatuan dan
Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela berkorban demi bangsa dan
negara. Cinta akan Tanah Air, Berbangga sebagai bagian dari Indonesia dan
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika merujuk pada semangat Nasionalisme bangsa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi
kesimpulan dari makalah ini adalah bangsa dan negara Indonesia tidak bisa
menghindari akan adanya tantangan globalisasi, dengan menjadikan pancasila
sebagai pedoman dalam menghadapi globalisasi bangsa Indonesia akan tetap bisa
menjaga eksistensi dan jatidiri bangsa Indonesia.
B. Saran
Saran kami sebagai
penulis kepada para pembaca diharapkan bisa tetap menjaga Eksistensi Pancasila
dalam menghadapi tantangan zaman, serta bisa mengambil hal-hal positif dari
efek perkembangan zaman dengan tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai
dasar negara sehingga bisa membantu pembangunan dan perkembangan negara serta
menjaga keutuhan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Chainur
Arrsjid, 2000, dasar-dasar ilmu hukum, Cet. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Darmoharjo, D & Shidarta, 1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam
Sistem -Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada (Rajawali Pers)
Darmoharjo, D. & Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta : Gramedia
Pustaka Utama
Notohamidjoyo, O., 1975. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta : BPK Gunung
Mulia.
Wignodipoero Soerojo,1969, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Gunung Agung
www.kompas.com